Putusan PT PALU Nomor 21/Pid.Sus/2018/PT PAL |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2018/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - M. Ch. Sjamtri Endi |
Hakim Anggota | - Matheus Samiaji, - Sinung Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tanggal 16 Januari 2018 Nomor 266/Pid.Sus/2017/ PN Donggala ;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa YURIKO WIKARSA Alias RIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 2 (dua) paket serbuk Kristal diduga sabu terbungkus plastik bening;? 1 (satu) perangkat alat isap sabu (bong);? 1 (satu) buah tas pinggang merek Eiger berwarna hitam;? 1 (satu) buah handphone merek Samsung berwarna putih;? 2 (dua) buah macis gas lengkap dengan 1 (satu) buah sumbu;? 1 (satu) buah kotak plastic berwarna hitam;? 1 (satu) buah pirek;? 1 (satu) buah sendok sabu; Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna putih; Dikembalikan kepada terdakwa Yuriko Wikarsa Alias Riko;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus/2018/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus/2018/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pid.Sus/2018/PT PAL
Kasasi : 1283 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 266/Pid.Sus/ 2017/PN Dgl
Statistik7137