- Menyatakan Terdakwa MAHNAN RASULI Alias MANAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama dengan sengaja mengeluarkan sumber daya ikan keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) sebagaimana dalam dakwaan altenatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,- (sertaus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Benih lobster berjumlah sebanyak 7.000 (tujuh ribu) ekor dengan perincian terhadap barang bukti Benih Lobster sebanyak 6.980 (enam ribu sembilan ratus delapan puluh) ekor telah dilepasliarkan di Perairan Pantai Pandanan Teluk Nara Pemenang Kabupaten Lombok Utara (Berdasarkan Berita Acara Pelepasliaran nomor B-002/07.0/KI.280/VI/2017 tanggal 28 Juni 2017) dan sisanya disisihkan sebanyak 20 (dua puluh) ekor ;
- 1 (satu) buah koper warna hitam merek Polo Twin ;
- 4 (empat) helai Sweater lengan panjang ;
- 5 (lima) helai kaos oblong ;
- 1 (satu) tiket elektronik LION AIR Lombok?Surabaya, Surabaya-Batam atas nama MUSNI ;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam ;
- Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dengan nomor : 081916905888 ;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Duos Warna Putih Dengan Nomor HP/WA : 085115139428;
- Lembar cetak transaksi rekening BRI dengan nomor : 4706-01-009428-53-4 An. Kasrim Usman;
- Rekening Koran/Lembar cetak transaksi rekening BCA dari bulan Juni-Oktober 2017 dengan nomor 2690331201 An. M. HAMZAH PANSURI ;
- 1 (satu) lembar catatan transaksi jual beli Benih Lobster tanggal 19 Pebruari 2017;-
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA a.n M. HAMZAH PANSURI ;
Putusan PN PRAYA Nomor 342/Pid.Sus/2017/PN Pya |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2017/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fita Juwiati, hakim Anggota 2: Ainun Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing telah ditetapkan statusnya dalam perkara atas nama MUSNI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya nomor 219/Pid.Sus/2017/PN.Pya tanggal 23 Agustus 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Dirampas untuk dimusnahkan: Dilampirkan dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi MUHAMAD HAMZAH PANSURI Alias OCEK; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2017/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2017/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 698 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 342/Pid.Sus/2017/PN Pya
Statistik5417