Putusan PN TILAMUTA Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Tmt |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryaman |
Hakim Anggota | Irwanto, Ferdiansyah |
Panitera | Urbaiti Pasue |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan Akta Jual Beli/AJB Nomor 27/2018 tertanggal 20 Februari 2018 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Riyanto Olii, SH.,M.Kn adalah sah dan mengikat secara hukum. 3. Menyatakan tanah dan bangunan berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 85 Tahun 1992 seluas 1.057 m2 (seribu lima puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas: - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan; - Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Dinas Camat; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Koramil Paguyaman; adalah sah secara hukum milik dari Penggugat. 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat menguasai objek tanah dan bangunan secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad). 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek tanah dan bangunan kepada Penggugat sebagai pemilik dalam keadaan kosong dan tanpa beban atau syarat apapun, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara atau Kepolisian Republik Indonesia. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan menjalankan putusan ini apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.176.000,00 (tiga juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2019/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2019/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1289 K/Pdt/2021
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Tmt
Statistik23199