- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII telah melakukan pelunasan KPR kepada Tergugat.
- Menyatakan secara hukum bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Cedera Janji;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng atas Sertipikat Hak Guna Bangunan milik para penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII;
- Menyatakan Tergugat I agar menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik Para Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII sebagai pemilik;
- Menyatakan secara hukum bahwa para penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII dan XIII adalah user PT. H. Banca Utama.
- Memerintahkan Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 2.711.000,00 (Dua juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Sgm |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2020/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Triatmojo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Henu Sistha Aditya |
Panitera | Panitera Pengganti: Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3247 K/PDT/2021
Pertama : 12/Pdt.G/2020/PN Sgm
Statistik12558