- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian..
- Menyatakan surat pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap para Penggugat tanggal 21 Juni 2019 batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan dan memanggil kembali Penggugat 1 (Robby Sitorus), Penggugat 2 (Dadang Turmudi), Penggugat 3 (Abdu Rochim), Penggugat 4 (Ade Firdaus), Penggugat 5 (Muhammad Adiwijaya), Penggugat 6 (Dwi Srimurni), Penggugat 7 (Mukti Wibowo), Penggugat 8 (Agustinus Dwi Admajanta), Penggugat 9 (Jajang Nurjaman), dan Penggugat 10 (Dody May Arfian), bekerja di PT. Swanish Boga Industria sebagai pekerja tetap paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan dan memanggil kembali Penggugat 11 (Moch Rizal Fachlevi), Penggugat 12 (Gibran Admiral Daniels), dan Penggugat 13 (Edo Yulihendri) bekerja di PT. Swanish Boga Industria sebagaimana sisa masa kontrak kerja para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah), kepada masing-masing Penggugat 1 (satu) sampai dengan Penggugat 13 (tigabelas), untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.961.000,- (Satu juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 27/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 27/ Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik14355