Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 0009/Pdt.G/2017/PTA.Plk |
|
Nomor | 0009/Pdt.G/2017/PTA.Plk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Setiawan. |
Hakim Anggota | H. Ahmad Akhsin, M.hes, Ttdagus Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan bahwa permohonan banding termohon/pembanding dapat diterima ; -------------------------------------------------Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palangka Raya tanggal 6 April 2017 Nomor 0049/Pdt.G/2017/PA.Plk dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut : ------------------------1. Mengabulkan permohonan pemohon/terbanding; ---------------2. Menetapkan memberi ijin kepada pemohon/terbanding (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap termohon/pembanding (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Palangka Raya; -------------------------------------3. Menghukum pemohon/terbanding untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon/pembanding sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; ---------------------------------------------------4. Menghukum pemohon/terbanding untuk membayar uang mut?ah terhadap termohon/pembanding sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); --------------------------------5. Menghukum pemohon/terbanding untuk membayar nafkah anak ketiga pemohon/terbanding dan termohon/pembanding yang bernama Ratih Maharani Cahyaningrum Lubis binti Lukman Lubis setiap bulan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh prosen) terhitung sejak bulan Januari 2017 sampai anak tersebut dewasa berusia 21 tahun atau mampu mandiri ; -----------------------------6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ------------------------------------------------7. Menghukum termohon/pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang untuk tingkat banding saja ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0009/Pdt.G/2017/PTA.Plk.zip
- Download PDF
- 0009/Pdt.G/2017/PTA.Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0049/Pdt.G/2017/PA Plk
Banding : 0009/Pdt.G/2017/PTA.Plk
Statistik7920