Putusan PN MALANG Nomor 215/PDT.G/2016/PN MLG |
|
Nomor | 215/PDT.G/2016/PN MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Johanis Hehamony |
Hakim Anggota | Martaria Yudith Kusuma, Mh . Intan Tri Kumalasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI : 1. Mengabulkan tuntutan Provisi tersebut;2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang bermaksud mengalihkan tata ruang maupun hak pengelolaan atas area yang telah disepakati bersama dengan Penggugat untuk membangun bioskop di lantai IV MOG (Malang Olimpic Garden);DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Kesepakatan Bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana terurai dalam KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009 adalah sah dan mengikat menurut hukum.3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009 adalah merupakan perbuatan ingkar janji.4. Menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan dan/atau menyewakan kepada pihak lain dan/atau pihak ketiga atas tata ruang maupun hak pengelolaan atas area yang telah disepakati bersama dengan Penggugat berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009.5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009.6. Menetapkan waktu pelaksanaan KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009 terhitung 15 (lima belas) tahun sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, ditambah 6 (enam) bulan.7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaksanakan Pembangunan Gedung bioskop di lantai IV MOG (Malang Olimpic Garden) sekaligus memberikan ijin untuk memasuki di area lantai IV MOG (Malang Olimpic Garden) dengan etikad baik berdasarkan KESEPAKATAN BERSAMA PENYEWA LAHAN (MOU) DENGAN KOMPENSASI BAGI HASIL PT. MUSTIKA TAMAN OLYMPIC DENGAN SOETIONO DJOJOSEPUTRO tanggal 5 Maret 2009 terhitung 15 (lima belas) tahun sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap, ditambah 6 (enam) bulan.8. Menolak gugatan selain dan selebihnya.9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/Pdt/2020
Pertama : 215/Pdt.G/2016/PN.Mlg
Statistik12657