- Menyatakan Terdakwa Rubiyanto als Yanto als Rubi bin Suparno (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana ???PENGGELAPAN ???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) 1 (satu) lembar surat pernyataan sewa menyewa berupa 1 (satu) unit Grand New Avanza 1.3G nopol : AB-1999-FZ warna hitam tahun 2015 No.Ka: MHKM5EA3JFJ007580 No.Sin.: 1 NR-F026833 antara sdr SRI MARYANTO dan sdr. RUBIYANTO YANG DITANDATANGANI DI Yogyakarta tanggal 15 November 2015 bermaterai Rp. 6.000,-;
- 1 (satu) lembar surat keterangan mengenai BPKB asli mobil Grand New Avanza 1.3G nopol : AB-1999-FZ warna hitam tahun 2015 No.Ka: MHKM5EA3JFJ007580 No.Sin.: 1 NR-F026833 masih digunakan jaminan kredit yang dikeluarkan oleh ANDALAN FINANCE tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No BPKB : M01154347 No.Pol.AB-199-FZ Jenis MB.Penumpang Merk Toyota Avanza 1.3 G/MT tahun 2015 warna Hitam No.Ka: MHKM5EA3JFJ007580 No.Sin.: 1 NR-F026833
- 1 (satu) lembar fotocopy perjanjian konsumen dan pengakuan hutang nomor ; 3094/J/94/151660 an debitur PARYANTA yang dikeluarkan PT ANDALAN FINANCE tanggal 22 oktober 205 yang dinashegel di kantor pos bermaterai Rp.6000,-
- 1 (satu) buah buku BPKB No BPKB : M01154347 No.Pol.AB-199-FZ Jenis MB.Penumpang Merk Toyota Avanza 1.3 G/MT tahun 2015 warna Hitam No.Ka: MHKM5EA3JFJ007580 No.Sin.: 1 NR-F026833
- 1(satu) bendel Surat perjanjian pembiayaan konsumen dan pengakuan hutang No.3094 /J/94/151660 antara Sdr.YUDHI PRATIKNO selaku BRANCH MANAGER dan SERVICE COORD PT.Andalan Finance selaku KREDITUR dengan Sdr.PARYANTOselaku konsumen pada hari kamis tanggal 22 Oktober 2015, dikembalikan kepada pihak PT.ANDALAN FINANCE YOGYAKARTA..
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 648/Pid.B/2017/PN Smn |
|
Nomor | 648/Pid.B/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, M.hbr Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan : |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pid.B/2017/PN Smn
Statistik344