Putusan PN SUMENEP Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Smp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Gugatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | - Arie Andhika A, M.h - Firdaus |
Panitera | Iek Wachjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan 4 (empat) bidang tanah yang dikenal dengan :a. Kohir Nomor 814 Persil 123 Klas II-d, NIB 12.15.06.05.00096 dengan Luas 10.760 M Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Tanah milik P. Fendi dan Mutiyah- Sebelah Timur : Batas Sungai dan Tanah milik P. Um- Sebelah Selatan : Pecaton Desa- Sebelah Barat : Pecaton Desab. Kohir Nomor 814 Persil 124 Klas III-d, NIB 12.15.06.05.00094 dengan Luas 6.469 M Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Saluran irigasi- Sebelah Timur : Pecaton Desa- Sebelah Selatan : Jalan PUD Hotmix (ada bangunan toko)- Sebelah Barat : Tanah milik H. Fauzic. Kohir Nomor 814 Persil 125 Klas III-d, NIB 12.15.06.05.00095 dengan Luas 3.756 M Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan PUD (Hotmix)- Sebelah Timur : Pecaton Desa dan tanah milik Sajjad- Sebelah Selatan : Tanah H. Hafid, Pak Amir- Hannan. P.Rohel- Sebelah Barat : Jalan Desa (Aspal)d. Kohir Nomor 814 Persil 127 Klas III-s, NIB 12.15.06.05.00097 dengan Luas 1.383 M Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Pecaton Desa- Sebelah Timur : Jalan PUD Hotmix- Sebelah Selatan : Tanah milik P. Bakri- Sebelah Barat : Pecaton Desa dan tanah milik H.RahemAdalah 4 bidang tanah sengketa yang tersebut diatas merupakan tanah percaton Asta Tinggi yang pengelolahannya diserahkan kepada saudara Moh. Djufri sebagai Penjaga Asta Tinggi ;3. Menyatakan tidak sah secara hukum data fisik dan data yuridis yang diajukan oleh Moh. Djufri (Tergugat)ke Kantor Badan Pertanahan Sumenep sebagai syarat penyertifikatan tanah Pecaton Asta Tinggi, karena Tergugat hanya diberi hak mengelolah dan mengambil hasilnya dari Tanah Pecaton Asta Tinggi tersebut ;4. Menyatakan proses pengajuan Penyertifikatan Tanah Sengketa penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh Tergugat, karena pada saat itu Tergugat telah mengetahui bahwa Tanah Sengketa adalah Tanah Pecaton Asta Tinggi, namun Tergugat tetap saja melakukan proses pengajuan Penyertifikatan Tanah Sengketa atas nama Moh. Djufri (Tergugat) ;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah mengajukan permohonan data fisik dan data yuridis sebagai syarat penyertifikatan Tanah Sengketa tanpa hak dan tanpa alas hukum yang sah ;6. Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Sumenep agarmenolak permohonanSertifikat dari Moh. Djufri (Tergugat) terhadap Sertifikat 4 (empat) bidang Tanah Sengketa yang terletak di Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep ;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.485.000,- (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2590 K/Pdt/2019
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Smp
Statistik19442