Putusan PN BAUBAU Nomor 25/Pdt.G/2019/PN Bau |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2019/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhajir, Hakim Anggota M. Abd. Hakim Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat; 3. Menyatakan perjanjian Peminjaman uang antara Penggugat dengan Para Tergugat melalui Tergugat I pada tanggal 14 April 2019 dan tanggal 5 Mei 2019 dengan jaminan 1 (satu) unit mobil merk Nissan Datsun Nomor Polisi: DT 1057 EG beserta STNK, BPKB dan faktur atas nama Tergugat II adalah sah secara hukum; 4. Menyatakan sah dan berharga penguasaan barang jaminan peminjaman uang antara Penggugat dengan Para Tergugat melalui Tergugat I, berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan Datsun Nomor Polisi DT 1057 EG beserta STNK, BPKB dan Faktur atas nama Istiyandari Masaly (Tergugat II) yang dilakukan oleh Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pinjaman/hutangnya kepada Penggugat secara tanggung renteng sejumlah Rp80.000.000.00 (delapan puluh juta rupiah) dan bunga sejumlah Rp4.800.000.00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah), sehingga total kesuluruhan pinjaman pokok ditambah bunga sejumlah Rp84.800.000.00 (delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak dapat mengembalikan hutang tersebut kepada Penggugat selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka Penggugat dapat menjual objek jaminan/gadai berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan Datsun Nomor Polisi DT 1057 EG beserta STNK, BPKB dan Faktur atas nama Istiyandari Masaly (Tergugat II) melalui lelang secara terbuka untuk umum dan menurut kebiasaan setempat, dimana hasil penjualan tersebut setelah dikurangi pinjaman/hutang Para Tergugat, sisanya akan dikembalikan kepada Para Tergugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.676.000.00 (empat juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; II. DALAM REKONVENSI - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah nihil; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2019/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2019/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 919 K/PDT/2021
Pertama : 25/Pdt.G/2019/PN.Bau
Statistik155461