- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan batal keputusan objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat yaitu : Keputusan Kepala Desa Sambirejo Nomor : 188.45/01/418.76.02/2018, terbit tanggal 09 Februari 2018 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, atas nama DHORA PUSPITA SARI; ------------
- Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan objek sengketa a quo yang diterbitkan Tergugat yaitu : Keputusan Kepala Desa Sambirejo Nomor : 188.45/01/418.76.02/2018, terbit tanggal 09 Februari 2018 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, atas nama DHORA PUSPITA SARI; ---------------------------------------------
- Memerintahkan dan atau mewajibkan Tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru yang berisi Pengangkatan Penggugat sebagai Sekretaris Desa di Desa Sambirejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri sesuai urutan peringkat dari Tim Pengangkatan Perangkat Desa Sambirejo melalui prosedur dan atau mekanisme yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk itu; -------------------------
- Menghukum Tergugat dikenakan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan apabila tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 383.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah); ---------------------------------------------------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 66/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 66/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Kurniawan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Husein Amin Effendi, hakim Anggota 2: Erly Suhermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 66/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/G/2018/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 164 PK/TUN/2019
Banding : 256/B/2018/PT. TUN. SBY
Statistik9235