Putusan PN BANDUNG Nomor 328/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 328/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Judijanto Hadi Laksana |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Htardi |
Panitera | Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; Menetapkan/menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bandung KL IA Khusus untuk mengirimkan salinan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pendudukan Kota Bandung untuk didaftar /dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu serta kepada Penggugat dan Tergugat diberikan Kutipan Akte Perceraiannya ; Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat selaku Ibu kandung yang berhak dalam hal pengasuhan kepada anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu JOCE LINE CHRISTABELLE CHEN, JASON MIGUEL CHEN DAN JESSICA MITIEL CHEN ; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah dan biaya Pendidikan, JOCE LINE CHRISTABELLE CHEN, JASON MIGUEL CHEN DAN JESSICA MITIEL CHEN sampai dewasa menurut hukum sejumlah Rp. 15.000.000.- ( lima juta rupiah ) dalam setiap bulannya ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;. DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah Rp.1.401.000.-( Satu juta empat ratus satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 663 K/Pdt/2020
Pertama : 328/Pdt/G/2018/PN Bdg
Statistik11840