Putusan PN BAUBAU Nomor 27/Pdt.G/2014/PN.BAU |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2014/PN.BAU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Muswandar..h |
Hakim Anggota | Rio Destrado, Zulfikar Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi dari Tergugat I untuk seluruhnyaII. DALAM POKOK PERKARA :?- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ?- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, seluas + 10.458 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik H. NAHMUDDIN;? Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik H. NAHMUDDIN;? Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Dayanu Ikhsanuddin;? Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik ZAAMI, adalah sah milik Penggugat yang diperoleh dengan jalan membeli dari LA RAHIMU (almarhum); --------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa Tanah Objek Sengketa yang dikuasai Para Tergugat adalah merupakan bagian dari tanah milik Penggugat tersebut; -? Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah masuk menyerobot Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat dan selanjutnya Tergugat I mempertahankan Tanah Objek Sengketa berada dibawah penguasaan Tergugat I, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; -------------------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah menyuruh Tergugat II masuk membangun rumah permanen di atas Tanah Objek Sengketa dengan tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang telah memperjualbelikan dan/atau mengalihkan hak penguasaan atas sebagian Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat V dengan tanpa seizin/sepengetahuan Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; --------------------------------------------------------? Menyatakan hukum bahwa perbuatan jual beli dan/atau pengalihan hak penguasaan atas sebagian Tanah Objek Sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat III sampai dengan Tergugat V adalah tidak sah dan batal demi hukum serta segala surat-surat yang terbit atau bersumber dari perbuatan hukum jual beli dan/atau peralihan hak penguasaan atas sebagian Tanah Objek Sengketa a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa;-? Menghukum Para Tergugat beserta sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan Tanah Objek Sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat tanpa dibebani syarat apa pun dan segala benda/bangunan milik Para Tergugat yang ada/berdiri di atas Tanah Objek Sengketa harus dibongkar/dimusnahkan; --------------------------------? Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat/bukti kepemilikan hak atas tanah yang terbit di atas Tanah Objek Sengketa atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tanah Objek Sengketa; ---------------------------------------------------- ? Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang dijatuhkan, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat Para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; ----? Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo secara tanggung renteng yang hingga kini terhitung sebesar Rp.3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);? Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2014/PN.BAU.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2014/PN.BAU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 845 K/Pdt/2016
Pertama : 27/Pdt.G/2014/PN.BAU.
Statistik8337