- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171, dengan luas 1.060 (seribu enam puluh) meter persegi, yang terletak di Jalan Kedaung I, RT.09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Kedaung I;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Harianto;
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Sukarno/
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Najemudin;
- 1 (satu) unit bangunan semi permanen berupa rumah tempat tinggal dengan luas 124 (seratus dua puluh empat) meter persegi;
- 1 (satu) unit bangunan semi permanen berupa rumah kontrakan 2 (dua) pintu, dengan luas 117,6 (seratus tujuh belas koma enam) meter persegi;
- 1 (satu) unit bangunan permanen berupa rumah kontrakan 2 (dua) pintu, dengan luas 84 (delapan puluh empat) meter persegi;
- 1 (satu) unit bangunan permanen berupa rumah toko, dengan luas74,97 (tujuh puluh empat koma sembilan puluh tujuh) meter persegi;
- 1 (satu) unit banguna semi permanen berupa rumah kios/warung, dengan luas 36,481 (tiga puluh enam koma empat ratus delapan puluh satu) meter persegi;
- Perabotan rumah tangga berupa:
- 1 (satu) unit Televisi tabung merek Sharp;
- 1 (satu) unit AC merek Panasonic;
- 1 (satu) unit Kulkas dua pintu merek Sharp;
- 1 (satu) unit lemari baju anak;
- 1 (satu) unit lemari televisi;
- 1 (satu) unit lemari sepatu stainless;
- 1 (satu) unit kompor gas dua mata;
- 1 (satu) unit kompor gas satu mata;
- 1 (satu) unit Televisi LCD 49? merek Samsung;
- 1 (satu) unit meja belajar;
- 1 (satu) unit lemari kaca besar;
- 1 (satu) unit lemari kaca kecil;
- 1 (satu) unit lemari pakaian besar;
- 1 (satu) unit lemari pakaian kecil;
- 2 (dua) unit karpet/permadani besar;
- 1 (satu) unit lemari sudut dari kaca;
- 1 (satu) unit kaligrafi besar;
- 1 (satu) unit kaligarfi kecil;
- 1 (satu) unit meja kayu kecil;
- 1 (satu) unit buffet kayu;
- 1 (satu) set barang pecah belah;
- 1 (satu) set speaker merek Polytron;
- 1 (satu) set ranjang spring bed;
- 1 (satu) set gorden;
- 1 (satu) set kursi kayu;
- Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada diktum point 2 di atas dibagi dengan porsi (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta sebagaimana tersebut pada diktum point 2 di atas kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap harta berupa 1 (satu) unit mobil penumpang merek Daihatsu AYLA tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian hasil penjualan kendaraan roda dua merek Scoopy atau sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.730.200,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah);
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 641/Pdt.G/2019/PA.TR |
|
Nomor | 641/Pdt.G/2019/PA.TR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Adhi Sulistyo, Br Hakim Anggota Jafarodiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
dengan batas?batas : Mujiono; adalah merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pdt.G/2019/PA.TR.zip
- Download PDF
- 641/Pdt.G/2019/PA.TR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pdt.G/2019/PA.TR
Kasasi : 87 K/Ag/2021
Banding : 29/Pdt.G/2020/PTA.Smd
Statistik11366