Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 73/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 73/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Hartatik Dasa Putri |
Panitera | Chairullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ------- Mengingat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HAKKI Bin SALEH, tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGANIAYAAN dan MEMBAWA SENJATA TAJAM TANPA IJIN???;---------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;--------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------------------------------??? 1 (satu) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok tanpa sarung panjang kurang lebih 60 Cm, 1 (satu) bilah sejata tajam jenis celurit tanpa sarung panjang kurang lebih 50 Cm gagang dari kayu warna coklat hitam dan di bagian tengah gagang terdapat tali yang terbuat dari kain Dirampas untuk dimusnahkan;---------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,00-(Seribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 23 April 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih oleh kami : IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, HARTATIK DASA PUTRI, S.H., M.H., dan MASYE KUMAUNANG, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 April 2013, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh CHAIRULLAH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut dan dihadiri oleh VENNY PRINHANDINI, SH., MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Terdakwa; ------Hakim-Hakim Anggota,HARTATIK DASA PUTRI, SH., MH.MASYE KUMAUNANG, SH. Ketua Majelis,IWAN GUNAWAN, SH., MH.Panitera Pengganti,CHAIRULLAH, SH. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik2113