Putusan PN ROTE NDAO Nomor 21/Pdt.G/2015/PN Rno |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2015/PN Rno |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN ROTE NDAO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ry Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Rosihan Luthfi, - Abdi Rahmanyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Lasarus Fanggidae almarhum;3. Menyatakan bahwa jual beli tanah sengketa antara Lasarus Fanggidae dan Ndu Nggeobai pada tanggal 30 April 1951 sebidang tanah yang terletak di Desa Lekioen di RT.04. RW.02, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, dengan batas-batas sebagai berikut :? Utara berbatas dengan tanah milik Manafe Anik, sekarang dikuasai oleh cucunya bernama Anderias Kiak, Jefri Fanggidae dan Adu Nggeobai (kakek Tergugat) yang sekarang di kuasai oleh Daniel Bullak ( Tergugat sebagai cucunya.).? Selatan berbatas dulu dengan tanah milik Ndu Lusibai, sekarang dengan tanah milik David Fanggidae, almarhum, kemudian dialihkan haknya kepada Godlief Haning, dan Jalan Raya Lekioen ke Hanoen? Timur, berbatas dengan Jalan Raya Baa ke Busalangga.? Barat berbatas dengan tanah Manafe Anik dan Junus Bullak, sekarang berbatas dengan jalan Raya Hanoen.Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Lasarus Fanggidae yang berhak atas tanah sengketa beserta segala macam tanaman diatasnya dengan batas-batas tanah sebagaimana tersebut diatas;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan diatas tanah objek sengketa serta mengembalikannya kepada Penggugat;6. Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi / pengalihan hak atas tanah sengketa antara Tergugat dengan pihak lain, atau siapa saja tidak sah/ tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, maka harus batal demi hukum, dan karena itu menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak atas tanah sengketa dari Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa, kepada Penggugat sesuai dengan batas-batasnya sebagamana disebutkan dalam posita gugatan Penggugat point 1 ( satu ) dan Petitum gugatan Penggugat point 3 ( tiga ) sebagaimana disebutkan diatas;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.959.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2015/PN_Rno.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2015/PN_Rno.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 702 K/Pdt/2017
Banding : 80/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 21/Pdt.G/2015/PN Rno
Statistik10138