Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Manungku Prasetyo |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, Houtman Lumban Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat (SETIA) dan Turut Tergugat tersebut;II. DALAM POKOK PERKARA :A. Dalam Konvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;B. Dalam????B. Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi (SETIA) / Tergugat dalam Konvensi (SETIA) tidak dapat diterima ;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PDT/ 2014/ PT.KT.SMDA
Kasasi : 2655 K/Pdt./2014
Pertama : 25/Pdt.G/2013/PN Bpp
Statistik4810