Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 54/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Swijon, Sutio Jumagi Akhirno, War |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa Terdakwa Mirma Fadjarwati Malik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; --------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa Mirma Fadjarwati Malik tersebut dari Dakwaan Primair tersebut; ------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Mirma Fadjarwati Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair ; ------4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Mirma Fadjarwati Malik dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; -----------------------------------------------------------5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.SUS/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Kasasi : 1288 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 137 PK/PID.SUS/2018
Peninjauan Kembali : 187 PK/PID.SUS/2021
Banding : 75/PID/TPK/2014/PT. DKI.
Statistik21049