Putusan PTA SEMARANG Nomor 96/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang96/201396/Pdt.G/2013/PTA.Smg. |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Miftahuddin |
Hakim Anggota | H. Muhtadin, Dra. Hj. Zulaecho |
Panitera | Saidah, S.ag. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding II dan Terbanding I / Pembanding II dapat diterima ;----------------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2413/Pdt.G/2011/PA.Pwt. tanggal 27 Nopember 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1434 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Termohon;------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------Dalam Konpensi:-----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-----------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon, di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto;----------------------------------------------------------------------------Dalam Rekonpensi:-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-----------------------2. Menetapkan bahwa 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat :2.1. lahir di Jedah pada tanggal 21 Oktober 2000;---------2.2. lahir di Jedah pada tanggal 7 September 2002;----2.3. lahir di Jedah pada tanggal 1 Nopember 2003;-------2.4. lahir di Jedah pada tanggal 9 Pebruari 2006;---------Di bawah penguasaan Penggugat;----------------------------------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang:------------------------------------------------------------------------------------3.1. Mut?ah sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);-------3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);-----------------------------------------3.3. Nafkah 4 (empat) orang anak sebagaimana tersebut dalam diktum 2, masing masing sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri;---------------------------------------4. Menyatakan bahwa harta benda tersebut di bawah ini berupa:---------4.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 168 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor: 02730 atas nama Tri Budiana Utami yang terletak di Kelurahan Purwokerto Lor, RT. 02 RW. 02, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan;----------------------------------------------Sebelah Timur : tanah Hak Milik Nomor 00299;-------------Sebelah selatan : tanah Hak Milik Nomor 00301;-------------Sebelah Barat : tanah Hak Milik No. 00297 dan Hak milik 000320;-------------------------------------------4.2. Sebidang tanah pekarangan seluas 308 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor: 510/Kelurahan Karangwangkal atas nama Anisah Damayanti yang terletak di Kelurahan Karangwangkal RT. 03 RW. 02, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas:-----------------------------------------------------------Sebelah Utara : tanah Hak Milik Nomor 00127;-------------Sebelah Timur : Jalan ke Arcawinangun;----------------------Sebelah Selatan : eks Bengkok Carik;----------------------------Sebelah Barat : tanah Hak Milik Nomor 00127;-------------4.3. Sebidang tanah pertanian (sawah) seluas 1.672 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 610/Kelurahan Karangklesem atas nama Hj. Ny. Siti Chasanah alias Sapariah (nenek Penggugat) yang terletak di Kelurahan Karangklesem RT. 03 RW. 10 Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas:Sebelah Utara : tanah Ny. Chatijah;----------------------------Sebelah Timur : Jalan Dedsa;------------------------------------Sebelah Selatan : tanah Murjawiredja;----------------------------Sebelah Barat : Jalan Desa;--------------------------------------4.4. Sebidang tanah pertanian seluas 3.636 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 355/Kelurahan Pasirmuncang atas nama Slamet Riyadi yang terletak di Jalan Warn II Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purweokerto Barat, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------Sebelah Utara : tanah Ngadinem dan Redjasemita;------Sebelah Timur : Kali Pangeran;----------------------------------Sebelah Selatan : tanah H. Sukimo;-------------------------------Sebelah Barat : tanah Sukamo;----------------------------------Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat;----------------- 5. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas separoh bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum 4.1 sampai 4.4.;------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat membagi harta bersama tersebut dalam diktum 4.1. sampai 4.4. menjadi dua bagian sama besar atau sama nilainya dan menyerahkan separoh bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua;-----------7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa tersebut sebagai tertera dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal 4 April 2012 dan tanggal 8 Oktober 2012;---------------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;-----------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi:---------------------------------------------- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.541.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);----------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pembanding I / Terbanding II untuk membayar biaya perkara banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2013/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2013/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Lainnya : 2413/Pdt.G/2011/PA.Pwt.
Statistik
Statistik
28
22