Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1971/Pid.B/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 1971/Pid.B/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemerasaan dan Pengancaman |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Lasminar S. |
Hakim Anggota | Halimah Tussakdiah, Silvia Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa KARTINI Br PERANGIN-ANGIN, terdakwa JADIAMAN SITOPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan pemerasan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 13 (tiga belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa : uang senilai masing-masing Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 603 K/Pid/2018
Pertama : 1971/Pid.B/2017/PN Lbp
Statistik13015