Putusan PN SELONG Nomor 105/Pdt.G/2018/PN.Sel. |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2018/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erni Priliawati |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Dewi Santini |
Panitera | - Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI .-Menolak eksepsi para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA .1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Memerintahkan Kepada Tergugat 2 untuk mengeluarkan tanah milik Para Penggugat yang termasuk dalam Sertifikat Hak Pakai No. 41 tahun 2005, An. Tergugat 1 (Pemerintah Kab. Lombok Timur) atau setidak-tidaknya menyatakan membatalkan/mencabut sertifikat No. 41 tahun 2005 an. Tergugat 1 tersebut, karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;4. Menyatakan sah secara hukum Penggugat 1 sebagai pemilik Tanah Ladang terletak di Jalan Kayangan, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Dengan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN KEPALA DESA LABUHAN LOMBOK, Nomor: 12/Pem.I.10/V/1995. Penguasaan Tanah negara, Tanggal 11 mei 1995, dan dikuatkan oleh Pemerintahan Desa Labuhan Lombok Nomor: 474/01/Pem/ VII/2017, dengan bukti wajib pajak Nop: 52 03 080 007 045- 0073 0, seluas 15000 M2 (Satu setengah hektar are/lima belas ribu M2) ; 5. Menyatakan sah secara hukum Penggugat 2, 3, 4 dan 5 sebagai pemilik sebidang Tanah Ladang yang terletak di Jalan Kayangan , Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya , Kabupaten Lombok Timur. Dengan SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN KEPALA DESA LABUHAN LOMBOK. Nomor: Pem.1/.0129/1984, Dengan bukti wajib Pajak Nomor: 52 03 080 007 027 01 170, seluas 20.000 M2 ; 6. Memerintahkan kepada Tergugat I atau Tergugat II dan atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk diserahkan dengan seketika kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan alat Negara (Kepolisian RI);7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini sebesar Rp. 1.756.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2018/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2018/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1497 K/Pdt/2020
Pertama : 105/Pdt.G/2018/PN.Sel
Statistik9967