Putusan PN TARAKAN Nomor 79/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subagyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello, Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. ALAN RAMADHAN alias ALAN bin (alm) SAMSUDDIN dan Terdakwa II. NUR BAHRI alias ALLO bin MUHAMMAD NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika.2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda dimaksud tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 ( dua) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu,- 1 ( satu ) buah timbangan merk camry warna silver,- 1 ( satu ) unit HP Merk Advan warna gold,- 1 ( satu ) buah sedotan berujung runcing warna biru,- 1 ( satu ) buah sedotan bening berujung runcing,- 3 ( tiga ) buah gunting,Dirampas untuk dimusnahkan.- Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )Dirampas untuk Negara.- 1 ( satu ) buah sepeda motor merk yamah Vixion KT 5134 JJ.Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa I. Alan Ramadhan alias Alan bin alm Samsuddin.6. Membebani kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2020/PN Tar
Banding : 181/PID/2020/PT SMR
Statistik10835