Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 78/Pdt.G / 2015/ PA.Ktg |
|
Nomor | 78/Pdt.G / 2015/ PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI GUGAT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Masyrifah Abasi, S.ag |
Hakim Anggota | Nur Ali Renhoat, S.agruslii |
Panitera | Emila Gonibala |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; ----------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu Ba???in shugraa Tergugat (Indra Egam bin Ontik Egam) terhadap Penggugat (Darmawati Mokodompit binti Ishak Mokodompit); ----------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;-----2. Menetapkan bahwa Harta-harta dibawah ini adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu :---------------2.1. 1 (satu) unit mobil truk dinosaurus HT warna Biru DB 8444 DY tahun 2004 :--------------------------------------------------------------2.2. 1 (satu) unit mobil truk engkel ban Dina 115 warna merah DB 8070 Ky tahun 2004 ;----------------------------------------------------2.3. 1 (satu) unit mobil Inova G warna biru metalik DM 1638 F tahun 2005, ----------------------------------------------------------------------2.4. 1 (satu) kapling tanah pekarangan yang terletak di Desa Poyowa Besar I Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu seluas 12x30 m diatasnya terdapat rumah permanen dua lantai dengan ukuran bangunan 11 x 25 m2 yang batas-batasnya :----------------------------------------------------- Utara : dengan Jalan;- Timur : dengan Heri Udeng- Selatan : dengan Kel. Gabah Gobel- Barat : dengan Jalan, -2.5. 1 (satu) kapling tanah pekarangan yang terletak di Desa Poyowa Besar I Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu seluas 13x30 m diatasnya terdapat bangunan gudang yang batas-batasnya :------------------------------------------- Utara : dengan Jalan;- Timur : dengan Rista Mamonto;- Selatan : dengan Riadi Mamonto;- Barat : dengan Heri Udeng;2.6. 1 (satu) kapling tanah pekarangan yang terletak di Desa Poyowa Besar I Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu seluas 12x30 m diatasnya terdapat bangunan gudang yang batas-batasnya :------------------------------------------ Utara : dengan SMP 9; - Timur : dengan Supardi Damulawan ;- Selatan : dengan Jalan ;- Barat : dengan Mustar;2.7. 1 (satu) kapling tanah pekarangan yang terletak di Desa Poyowa Besar II Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu seluas 9x30 m diatasnya terdapat bangunan toko yang batas-batasnya :---------------------------------------------------- Utara : dengan Lapangan ;- Timur : dengan Hadis Paputungan- Selatan : dengan jalan ;- Barat : dengan Jaeha Maratin;2.8. 1 (satu) kapling tanah perkebunan Boboi Bawah yang terletak di Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur seluas :--------------------------------------------- Utara 135 meter : berbatasan dengan H.Onti Egam- Timur 40 meter : berbatasan dengan Kadi Potabuga- Selatan 135 meter : berbatasan dengan Ramin Dugian,- Barat 60 meter :berbatasan dengan Hasrin Potabuga; 2.9. 1 (satu) kapling tanah perkebunan yang terletak di perkebunan Strep Desa Buyandi, Kecamaan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur seluas 50x100 m dengan batas-batasnya :- Utara : dengan Natus;- Timur : dengan Hi.Onti Egam;- Selatan : dengan Papi Dewi,;- Barat : dengan Natus;2.10. 1 (satu) kapling tanah pekarangan yang terletak di perkebunan Tonopan, Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, seluas :-------------------------------- Utara 270 meter : berbatasan dengan Taslan;- Timur 50 meter : berbatasan dengan Stenly- Selatan 270 meter : berbatasan dengan Suwandi;- Barat 150 meter : berbatasan dengan kali/sungai ;3. Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada point 2 amar putusan ini seperdua bagian adalah hak Penggugat Rekonvensi dan seperdua bagian lainnya adalah hak Tergugat Rekonvensi ;---------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi agar masing-masing menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada point 2 amar putusan ini kepada Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat ReKonvensi ;--------------------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai :5.1. Harta bawaan Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.60.000.000 5.2 1 (satu) pekarangan tanah yang terletak di Desa Poyowa Besar II Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu seluas 8 x 25 m diatasnya terdapat Bangunan gudang yang batas-batasnya :----------------------------------------------------------------- Utara : dengan Aulia Mokodompit,- Timur : dengan Yul Dayo- Selatan : dengan Ito Mokoginta - Barat : dengan Aulia Mokodompit;5.2. Hutang-hutang Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu ;- di Bank BRI sebesar Rp 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah);--- ------------------------------------------- Pabrik Bigklen Rp.70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);--- Finance Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah);----- Ko???Ronal Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah);---------- Ko???Andri Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);------------- Ko???Budi Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) ;------------o Jumlah seluruhnya Rp 442.000.000 (empat ratus empat puluh dua juta rupiah) ; -------------------------6. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke verklaard/ N.O)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Konvensi sejumlah Rp 686.000 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;--------------------------2. Membebankan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G_/_2015/_PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G_/_2015/_PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G / 2015/ PA.Ktg
Statistik8718