Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Pencabulan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agusty Hadi Widarto |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Ari Prasetyo. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul? ; ------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AGUS RIYADI bin SAMSU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan tindakan berupa latihan kerja selama 60 (enam) puluh hari ; --------------------------3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------------------- 5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar baju tidur beserta celana warna hijau muda dengan ciri-ciri bergambar boneka beruang ; -------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar gaun warna hijau bermotif kotak-kotak ; -----------------------Dikembalikan kepada saksi Dewi Suci Wulandari ; ----------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-.(Dua ribu lima ratus Rupiah) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2013/PN.KUBAR
Pertama : 30/Pid.Sus/2012/PN.TL
Pertama : 13/PDT.G/2012/PN.RUT
Pertama : 28/Pid.B/2013/PN Wns
Pertama : 32/Pid.Sus/2012/Pn.Wns
Pertama : 26/PDT.G/2011/PN.BTM
Pertama : 20/Pid.B/2013/PN_SBG.
Pertama : 44 /Pid.B/ 2013/PN.AP
Pertama : 03/Pdt.G/2002/PN.Wt.
Lainnya : 107/Pdt/2002/PT.Yo
Lainnya : 3239 K/Pdt/2003
Pertama : 1
Statistik15472