- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi berupa tidak membayar utangnya kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya sebesar rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara kontan dan tunai.
- Menetapkan tanah dan rumah terurai pada Sertipikat Hak Milik nomor 1076 Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung atas nama SUSIAM BIN AMAT SALIM/Tergugat Surat Ukur tanggal 13-02-2003 no 00004/Plo-sokandang/2003 luas 283 m dengan batas-batas Utara : Jalan Raya Tulungagung-Blitar ; Timur : tanah milik Apri Ismanu Selatan: tanah milik Apri Ismanu ; Barat : tanah dan rumah milik Mualim, merupakan jaminan bagi pelunasan atas utang Tergugat Kepada Penggugat.
- Meghukum Tergugat dan Para Tergugat serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah obyek jaminan (petitum no 5) selanjutnya diserahkan kepada Penggugat untuk dijual lelang melalui Lembaga Lelang yang berwenang, apabila Tergugat tidak dapat membayar utang secara kontan dan tunai dan hasil lelang dipergunakan untuk membayar utang tersebut diatas.
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat secara tanggungrenteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 1.191.000,- ( satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya .
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 27/PDT.G/2014/PN.TA |
|
Nomor | 27/PDT.G/2014/PN.TA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulius Christian Handratmobr Hakim Anggota Tumbuh Suprayogi |
Panitera | Gaguk Yuli Prasetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1451 K/Pdt/2016
Pertama : 27/PDT.G/2014/PN.TA
Statistik223