Putusan PT BANDUNG Nomor 122/Pdt/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 122/Pdt/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | BANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bc.ip., Jernih Sitanggang |
Hakim Anggota | 2. (hc) Satria U.s. Gumay, 1. Abid Saleh Mendrofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding Pembanding semula Tergugat II / Pelawan ; ----------------------------------------------------------------------------------------Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 349/Pdt.G/2012/PN.Bks Yo No. 349/Pdt.Verzet/2012/PN.Bks masing-masing tanggal 2 Juli 2013 dan tanggal 2 September 2014 ; ---------------------------------MENGADILI SENDIRIMenerima Perlawanan Pembanding semula Tergugat II / Pelawan ; Menyatakan Pembanding semula Tergugat II / Pelawan adalah PELAWAN YANG BAIK DAN BENAR ; --------------------------------------------------Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat / Terlawan untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding semula Penggugat / Terlawan untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditentukan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); ------------Menolak Perlawanan Pembanding semula Tergugat II / Pelawan selain dan selebihnya ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pdt/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 122/Pdt/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3067 K/Pdt/2015
Pertama : 349/PDT.VERZET/2012/PN.BKS
Peninjauan Kembali : 342 PK/Pdt/2018
Banding : 122/PDT/2015/PT BDG
Statistik6870