Putusan PTA SEMARANG Nomor 287/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 287/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak287/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, . H. Amin Rosyidi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ----------------------------------------------------M E N G A D I L I---------------------------------------1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;--------------------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2223/Pdt.G/2012/PA. Smg, tanggal 28 Agustus 2014 masehi bertepatan dengan tanggal 02 zhulqaidah 1435 hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :-----------------------DALAM KONPENSI ;-------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Permohonan Pembanding/Pemohon Konpensi sebagian;--------------------2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pembanding/Pemohon Konpensi ( PEMBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Terbanding / Termohon konpensi ( TERBANDING ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang ;------------------------3. Menetapkan anak laki-laki bernama ANAK 1 P DAN T, lahir 17 Mei 2003 dalam pemeliharaan / hadlonah Pembanding / Pemohon Konpensi ; --------------------------------4. Menghukum Pembanding dan Terbanding untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan Perdamaian tertanggal 18 Juni 2014, yang dibuat dihadapan Hakim Mediator Pengadilan Agama Semarang;---------------------------------------------------------5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------------------------------------6. Menolak permohonan Pembanding selebihnya;------------------------------------------------DALAM REKONPENSI ;-----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-------------------------------------2. Menghukum Pembanding / Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah berupa uang terhadap Terbanding / Penggugat Rekonpensi sebanyak Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan anak perempuan bernama ANAK 2 P DAN T, lahir 28 Maret 2007 dalam pemeliharaan / hadlonah Terbanding / Penggugat Rekonpensi ;-----------------------------4. Menghukum Pembanding / Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah terhadap anak bernama ANAK 2 P DAN T setiap bulannya diserahkan kepada Terbanding sebanyak Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ), hingga anak tersebut dewasa atau mampu mandiri diluar biaya pendidikan dan pengobatan; -----------------------------------5. Menolak gugatan Terbanding / Penggugat Rekonpensi selebihnya;-----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;-------------------------------------------------------Membebankan kepada Pembanding / Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebanyak Rp. 1.166.000.,- ( satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah ), pada tingkat banding sebanyak Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 287/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 287/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 287/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Kasasi : 663 K/Ag/2015
Pertama : 2223/Pdt.G/2012/PA. Smg
Statistik7140