- Menyatakan Terdakwa SYAMSUL GISAN SIHOMBING Als PAK CHELSEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk bermain judi" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone merk SAMSUNG Model : GT-C3520I, Warna Silver, IMEI : 353806/06/089728/0 dengan Nomor SIM Card : 0813-7661-1678 yang didalam kotak masuk dan keluar berisikan nomor-nomor tebakan judi Togel dan Kim;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk NOKIA type RM969 warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 359727/06/177620/4 dan IMEI 2: 359727/06/177621/2 dan Nomor SIM card : 0813-7036-4221 yang berisikan pesanan nomor-nomor judi Togel yang akan dikirim ke Koordinator;
- 1 (satu) buah buku tafsir mimpi;
- 1 (satu) buah buku tempat penulisan nomor-nomor tebakan judi jenis Togel dan Kim;
- 1 (satu) buah pulpen warna putih campur merah muda merk GM04 F1 SPIN;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman atau bukti transfer pembeliah judi Togel dan Kim;
- Uang tunai sebanyak Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), hasil pembelian / pemasangan nomor-nomor tebakan judi Togel dan Kim;
- Uang tunai sebanyak Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah), dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) keping uang logam Rp. 1.000,- (seribu rupiah), hasil pembelian / pemasangan nomor-nomor tebakan judi Togel dan Kim;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 139/Pid.B/2018/PN Trt |
||
Nomor | 139/Pid.B/2018/PN Trt | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
|
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian | |
Tahun | 2018 | |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 | |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sabaaro Zendrato, Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan | |
Panitera | Panitera Pengganti Willyanto Sitorus | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
|
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 | |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2018/PN Trt
Statistik484