Putusan PN UNAAHA Nomor 165/Pid.B/2013/PN.Unh |
|
Nomor | 165/Pid.B/2013/PN.Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Basrin |
Hakim Anggota | - Agus Soetrisno, Musafir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa AMAT BANOWU, S.Pd. Alias NINE Bin ABD. AZIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENELANTARKAN ORANG LAIN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGANYA? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMAT BANOWU, S.Pd. Alias NINE Bin ABD. AZIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN ;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah buku nikah untuk istri milik WATIKAYA dengan kutipan akta nikah nomor : 44/08/III/2012 yang dikeluarkan di Abuki tanggal 15 Maret 2012.- 1 (satu) lembar rekening Koran periode 1/08/11 ? 12/07/12 dengan tanggal print 12/07/12 jam 13:22:41 atas nama WATIKAYA yang didalamnya terdapat debet atau penarikan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 12 Agustus 2011 ;- 1 (satu) lembar foto copy slip penarikan atau pemindahbukuan yang telah disahkan oleh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Cabang Kendari By Pass dari rekening 3056-024868-53-3 atas nama AMAT BANOWU tertanggal 07 Oktober 2011 ;- 1 (satu) lembar slip penyetoran warna kuning yang dilakukan oleh WATIKAYA yang di setor ke rekening 0216-01-016564-50-4 milik AMAT BANOWU BPD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 21 Nopember 2011 ;- 1 (satu) lembar rekening Koran dengan nomor rekening 1620000235972 yang dikeluarkan oleh PT Bank Mandiri atas nama WATIKAYA periode 1 September 2011 s/d 31 Desember 2011 yang didalamnya terdapat bukti penarikan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 1.200.000,- (satu juta deua ratus ribu rupiah) ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WATIKAYA Alias WATI Binti SANJAYA BANOWU ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2013/PN.Unh.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2013/PN.Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2013/PN.Unh
Banding : 31/Pid/2014/PT.Sultra
Statistik5022