Putusan PN SURABAYA Nomor 1019/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 1019/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, Tahsin |
Panitera | I.g.n. Cemeng Wijaya Kusuma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhum R. Doxa Permana disebut juga Doxa Permana ; -------------------------- 3. Menyatakan menurut hukum uang sebesar Rp 40.000.000.000,-- ( empat puluh miliar rupiah ) dalam Rekening Nomor 1601174855051 atas nama R. Doxa Permana pada Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel Surabaya adalah merupakan sebagian dari Pembayaran Penjualan dan atau Pelunasan Jual Beli Gedung yang dimiliki dan atau berasal dari kepemilikan almarhum R. Soewondo yaitu kakek kandung Para penggugat ; - 4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat Sah sebagai Ahli Waris yang berhak mewaris uang sebesar Rp 40.000.000.000,-- ( Empat Puluh Miliar Rupiah ) dalam Rekening Nomor 1601174855051 atas nama R. Doxa Permana pada Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel Surabaya ; ----------------- 5. Memerintahkan pada Turut Tergugat ( PT. Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel Surabaya ) untuk mencairkan dan atau menyerahkan uang sebesar Rp 40.000.000.000,-- ( Empat Puluh Miliar Rupiah ) dalam Rekening Nomor 1601174855051 atas nama R. Doxa Permana kepada Para Penggugat ; -------- 6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan semua dokumen yang berhubungan dengan kepemilikan Almarhum R. Soewondo dan Almarhumah Ny. Endang Tasik Woelan kepada Para Penggugat, yaitu : - 6.1. Petikan Akta Kematian Raden Soewondo ; - 6.2. Kutipan Akta Kematian Ny. Endang Tasik Woelan ; -- 6.3. Buku Nikah Raden Soewondo dengan Ny. Endang Tasik Woelan ; -------- 6.4. Buku Rekening Bank QNB Kantor Cabang Ngagel 1601 174 855 051 ; --- 6.5. Buku Rekening Bank QNB Kantor Cabang Ngagel 1601 174 855 052 ; ---7. Menyatakan bahwa putusan ini bisa dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun Tergugat dan atau Turut Tergugat menyatakan Banding, Kasasi, Perlawanan maupun upaya hukum lainnya ; - 8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk tunduk pada Putusan ini ; -------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp 1.342.000,-- ( satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1019/Pdt.G/2016/PN.Sby
Statistik10823