- Menolak Eksepsi Tergugat II Dan Tergugat IV untuk seluruhnya; --------------
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.139.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------------
Putusan PN PONOROGO Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Png |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lenny Kusuma Maharani, Br Hakim Anggota Andi Wilham |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
--------------------------------------------M E N G A D I L I :------------------------------------- MENGADILI : DALAM PROVISI :--------------------------------------------------------------------------------- - Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;-------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Png
Peninjauan Kembali : 867 PK/Pdt /2019
Banding : 84/PDT/2018/PT SBY
Statistik14145