Putusan PN JAYAPURA Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jap |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cita Savitri |
Hakim Anggota | Muhammad Nur Amin, M.h Asri Rahim, S.kom. |
Panitera | Fransina Palapessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 jo. Pasal 161 jo. Pasal 164 ayat (3) Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada masing-masing Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seluruhnya sebesar Rp421.100.987,00 (empat ratus dua puluh satu juta seratus ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:No Nama-Nama Para Penggugat Total (Rp)1 Yohanis Leme 148.309.233,002 Musa Tanga 83.875.825,003 Ernest Wutlant 67.076.304,004 Muarifin 97.750.000,005 Onesimus Karawata 24.089.625,00 Total 421.100.987,005. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp551.000,00 (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 404 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jap
Statistik167173