Putusan PN JEMBER Nomor 1039/Pid.B/2018/PN Jmr |
|
Nomor | 1039/Pid.B/2018/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Pramudwiyanto. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wisnu Widodo, Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukamto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Lukman Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari Penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukman Hakim dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; 1. 1(satu) buah BPKB Kendaraan 1 (satu) unit Mitsubishi / Light Truck type Colt 3FE 74 125 PS HD dengan Nopol : B-9452-SDA tahun 2013 warna Kuning Noka: MHMFE74P5DK099780, Nosin: 4D34TJ55495, No. BPKB: K-02676307. mas nama BPKB : SITI AMINAH. 2. Akta jaminan fidusia nomor 34 tertanggal 03 November 2017 yang dikeluarkan Notaris Ahmad haleh, SH; . 3. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W15.01011156.AH.05.01 Tahun 2017 tertanggal 09 November 2017 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kakanwil Jawa Timur cap tertanda MUHAMMAD YUNUS AFFAN, SH., MH. 4. Perjanjian Pembiayaan Investasi (jaminan kendaraan) antara PT. Multindo Auto Finance dengan LUKMAN HAKIM tertanggal 31 Oktober 2017. 5. Perjanjian pembebanan jaminan fldusia antara PT. Multindo Auto Finance dengan LUKMAN HAKIM tertanggal 31 Oktober2017. 6. Surat pernyataan nasabah an. LUKMAN HAKIM tertanggal 31 Oktober 2017. 7. Surat kuasa untuk membayar tertanggal 31 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh LUKMAN HAKIM. 8. Berita cara serah terima (BAST) antara Bima Setia Motor dengan LUKMAN HAKIM. 9. Surat pernyataan bersama antara Bima Setia Motor dengan LUKMAN HAKIM tertanggal 31 Oktober 2017. 10. Kuitansi pembayaran DP tertanggal 31 Oktober 2017 dari LUKMAN HAKIM kepada Bima Setia Motor. 11. Jadwal angsuran pemberi Fidusia atasnama LUKMAN HAKIM. 12. Surat Peringatan ke 1 dari PT. Multindo Auto Finance yang ditujukan kepada LUKMAN HAKIM tertanggal 05 Agustus 2018. 13. Tanda terima Surat teguran dari PT. Multindo Auto Finance yang diterima oleh LUKMAN HAKIM tertanggal 19 Juli 2018. 14. Foto Copy Surat pernyataan oper kredit tertanggal 10 Juni 2018 antara LUKMAN HAKIM dengan MUH. MUKROMIN. 15. Surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2018 antara Lukman Hakim dengan Muh. Mukromin yang berisi tentang memindah tangankan / oper kredit 1 (satu) unit Mitsubishi dengan Nopol: B-9452-SDA tahun 2013 warna kuning, Noka: MHMFE74P5DK099780, Nosin: 4D34TJ5549, cap tanta tangan bermaterai. 16. Kuitansi pembayaran oper kredit 1 (satu) unit Mitsubishi dengan N0po|: B~ 9452-SDA senilai Rp. 65.000.000.(enam puluh lima juta rupiah) pembayaran dari Muh. Mukromin yang diterima oleh Lukman Hakim; Dikembalikan kepada PT. Multindo Auto Finance melalui saksi Hafiizh Al Shidiqi, A.Md 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1039/Pid.B/2018/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 1039/Pid.B/2018/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1039/Pid.B/2018/PN Jmr
Statistik345