Putusan PN SURABAYA Nomor 953/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 953/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Para Pihak | AFFANDI NAGAmelawan SUNARTO, SE Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tinuk Kushartati |
Hakim Anggota | H. Imam Khanafi Ridhwan, M.h Jihad Arkanuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara : 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi; 3. Menyatakan Tergugat masih mempunyai kewajiban kepada Penggugat dengan perincian : tagihan yang masih belum dibayar sebesar Rp 301.212.730,- + keuntungan yang diharapkan sebesar 6 % pertahun dari Rp 301.212.730,- terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan ke Pengadilan Negeri Surabaya; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat dengan perincian : tagihan yang masih belum dibayar sebesar Rp 301.212.730,- + keuntungan yang diharapkan sebesar 6 % pertahun dari Rp 301.212.730,- terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya ; 5. Menyatakan sah dan berharga : 1. Sita Penyesuaian atas harta milik Tergugat dan Turut Tergugat, yaitu : a) Sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 468/Kelurahan Kalijudan, NIB : 12.39.22.06.02364, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 12 Desember 1997, seluas 118 meter persegi, berikut bangunan rumah yang terbuat dari batu yang berdiri dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi No. 13.993/1996, tertanggal 23 September 1995, yang terletak dalam Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat dikenal sebagai persil di Jl. Kalijudan No. 304-A Surabaya, tercatat nama pemegang hak : SUNARTO b) Sebidang tanah sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 1560/Kelurahan Kalijudan, NIB : 12.01.22.06.01899, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 13 Juni 2007, seluas 114 meter persegi, berikut bangunan rumah yang terbuat dari batu yang berdiri dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 9/Kalijudan/2007, tertanggal 21 Pebruari 2007, yang terletak dalam Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Mulyorejo, Kelurahan Kalijudan, setempat dikenal sebagai persil di Jl. Kalijudan No. 145 Surabaya, tercatat nama pemegang hak : Nyonya ENI FARIDA. 2. Sita Jaminan terhadap harta milik Tergugat, yaitu : ? Sebidang tanah sawah sebagaimana diuraikan dalam Kutipan Register Letter C Kelurahan Sumberrejo, seluas + 210 meter persegi, nomor persil : 137, kelas desa : S-ll, buku C nomor : 2881, yang terletak dalam Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pakal, Kelurahan Sumberrejo. Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia - Petikan Dari Ukuran Ini Diberikan Kepada : SUNARTO, SE, yang bertempat tinggal di Kota Surabaya, Jl. Kalijudan X No. 58-B, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, dengan batas-batas tanah : - Sebelah Utara : Tanah hak milik eks. Naim ; - Sebelah Timur : Tanah hak milik Banu P ; - Sebelah Selatan : Rencana Jalan ; - Sebelah barat : Tanah hak milik A. Karyono AK ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp. 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 953/Pdt.G/2014/PN.SBY
Statistik5171