- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HESTHI WAHYUDI Bin PARJO PURWO SUMITRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/Atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras Dan Antar Golongan (SARA)??? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SEMARANG Nomor 294/Pid.Sus/2018/PN Smg |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch.retno Damayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sigit Hariyanto, Br Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) buah tablet Samsung Imei 355695053759641, dirampas untuk dimusnahkan, - 1 (satu) buah handphone Axio warna hitam Imei 355998041708294, dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) buah akun facebook atas nama BAMBANG WAHYUDI dengan URL https:/www.facebook.com/bambang.wahyudi.14224094 dengan user name: BAMBANG WAHYUDI beserta screenshot dan 1 (satu) buah CD yang berisi export akun tersebut, tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 253/Pid.Sus/2018/PT SMG.
Kasasi : 244 K/PID.SUS/2019
Pertama : 294/Pid.Sus/2018/PN Smg
Statistik556282