Putusan PN CIBADAK Nomor 143/Pid.B/2019/PN.Cbd |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN.Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Soni Nugraha, Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Ian Prihatiningsih |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Dimas Maman Romansyah Bin H. Aep Saepudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum Kesatu Primair, Kesatu Subsidair atau Kedua Primair, Kedua Subsidair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwan Penuntut Umum Kesatu Primair, Kesatu Subsidair atau Kedua Primair, Kedua Subsidair tersebut.3. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.5. Menetapkan barang bukti berupa : - Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor : 2, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 24 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014.- Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor : 3, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 23 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014- Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor : 15, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 75 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014- Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor :13, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 60 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014- Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor :11, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 36 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014- Warkah asli Sertifikah Hak Guna Bangun, Nomor : 12, atas nama PT. KEMILAU REJEKI, sebagimana SK Pemeberian hak guna bangun Nomor 53 /HGB / BPN-10.11 / 2014, tanggal 07 April 2014.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama H. Jafar Rusdiana.6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah nihil. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1203 K/Pid/2019
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik20156