Putusan PTA SEMARANG Nomor 222/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat222/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Wakhidun Ar, H. Cholidul Azhar |
Panitera | Hj. Khoirun Nisa’, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;??? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1574/Pdt.G/2014/PA.Smg. tanggal 06 April 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah, dengan MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan jatuh talak satu ba???in sughra Tergugat terhadap Penggugat;3. Menetapkan hak pengasuhan anak (hadhanah) Penggugat dan Tergugat lahir tanggal 25 Maret 2012, kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirim salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan KUA Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menyatakan permohonan cerai talak Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi lainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1574/Pdt.G/2014/PA.Smg
Banding : 222/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik583