- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut ;
- Penggugat masa kerja 23 (dua puluh tiga) tahun, dengan gaji/upah sebesar Rp.16.768.556,00
- Uang Pesangon 2 X 9 X Rp.16.768.556,00 = Rp.301.834.008,00
- Uang Penghargaan masa kerja 8 X Rp.16.768.556,00 = Rp.134.148.448,00
- Uang pergantian Hak, perumahan dan pengobatan 15 % X Rp.435.982.456,00 = Rp.65.397.368,00
- upah proses yaitu 6 bulan X Rp.16.768.556,-(enam belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) = Rp.100.611.336,00 (seratus juta enam ratus sebelas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) ;
- cuti yang belum gugur tahun 2018 sebesar Rp.16.768.556,00(enam belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Kepentingan Karena Mutasi Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; Rp.501.379.824,00 4.Membebankan biaya dalam perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 639 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 206/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik5228