Putusan PN AMBON Nomor 37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwono |
Hakim Anggota | Samsidar Nawawi, Bernard Panjaitan, (hakim Ad Hoc Tipikor) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT yang identitasnya telah disebut pada awal putusan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi?, sebagaimana dakwaan primair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum di atas; - Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Menyatakan Terdakwa: Ir. MIEGSJEGLORIE VAN PUTUHENA, MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, - dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti dengan menjalani pidana kurungan 4 (empat) bulan;- Menetapkan selama Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang-barang bukti dan alat bukti surat, masing-masing berupa : - 1 (satu) rangkap asli sertivikat (tanda bukti hak) Badan Pertanahan Nasional RI Nomor. 44, tanggal 23 September 2013 yang ditanda tangani Jaconias Walalayo, S.H selaku Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon;- 1 (satu) bundel berita acara pembayaran pekerjaan pembelian tanah Poltek Negeri Ambon dengan Ny. Elsye Parerung seluas 10.000 M2 nilai Rp.1.l750.000.000,- yang terdiri dari : - BA Pembayaran No.04/K25/BA-Pemb/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Berita Acara Penyerahan Sertifikat Tanah Nomor: 02/K25/BA-PST/PPK/2012, tanggal 20 Juni 2012, - Surat Pernyataan Ny. ELSYE PARERUNG tanggal 15 November 2011, - Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Pembelian Tanah No. 01/K25/BA-Pemerik/2012 tanggal 28 Mei 2012, - Copian Buku Tanah Nomor: 21 / H.M / 1973, - Copian Gambar Situasi Nomor: 24 / M.T / 1973 tanggal 14 Juni 1973, - Copian Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 0I/2010 tanggal 10 Desember 2010;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 790737Z / 061 /117 tanggal 27 - 06 - 2012 dari Bendahara Umum Negara;- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Nomor: 00108 tanggal 22 Juni 2012;- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 05/K25/ SPTB-LS/2012 tanggal 22 Juni 2012;- 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Juni 2012;- 6 (enam) enam Lembar Kwitansi Asli Pembayaran Honor Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010, tanggal 29 Desember 2010;- Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Ambon Nomor : 32.a / K25 / KP / 2010, tanggal 5 Oktober 2010 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi - Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dilingkungan Politeknik Negeri Ambon Tahun 2010;- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 2020 / A.A3/KU/2010, tanggai 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2010;- Kwitansi tanggal 30 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Ir. J. PATTY, MT sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran pinjaman dan lain-lain;- 1 (satu) rangkap Surat Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 126831/A.A3/KU/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan Pada Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2012;- 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 00244, tanggal 17 Desember 2010 dengan dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas Rupiah);- 1 (satu) lembar photo copy Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) Nomor: 7113290/061I117, tanggal 23 Desember 2010 dengan Dana sebesar Rp. 407.425.819,- (empat ratus tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus sembilan belas rupiah);- 1 (satu) lembar copy Surat Kuasa dari Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T kepada Sdr. MARINES G. F. SUGI, S.H selaku Staf Dosen pada Politeknik Negeri Ambon agar dapat melakukan pengurusan Jual-Beli Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon, yang ditandatangani sendiri oleh Ir. FERDINAND SEKERONEY, M.T selaku Pejabat Direktur Politeknik Negeri Ambon T.A. 2010 tertanggal 10 Desember 2010;- 1 (satu) rangkap copy Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Tanah Nomor: 73A / K251 KP / BAP / 2010, tanggal 14 Desember 2010;- 1 (satu) rangkap copy Akta Pengikatan Jual-Beli Nomor: 01 / 2010, tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat di depan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Sdr. EDDY SUCELAW, S.H dengan alamat kantor Jl. Mutiara No. 35, Mardika Kota Ambon;- Surat Keterangan No : 02/PRR/KET/I/2012 tanggal 3 Januari 2012;- 1 (satu) bundel copy dokumen salinan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 01/2010 tanggal 10 Desember 2010;- 1 (satu) bundel copy dokumen Akta Notaris Pelepasan Hak Nomor: 03 pada hari Rabu tanggal 13 Februiari 2013;- 1 (satu) bundel dokumen Proposal Anggaran sesuai dengan Surat Direktur Ir. M. V. PUTUHENA, ST, MT Nomor : 459/K25/KP/2011, tanggal 10 November 2011 kepada Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Jl, Jenderal Sudirman Pintu ! Senayan Jakarta;- 1 (satu) set Surat Pengesahan Revisi - 3 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran T. Anggaran 2012 Nomor: 0785/023-04.2.01/29/2012 tanggal 9 Desember 2011;- 1 (satu) bundel Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2012 Politeknik Negeri Ambon Direktorat Pendidikn Tinggi Kement. Pendidikan dan Kebud. 2013; dan- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 21 Januari 2013.= Semuanya dikembalikan kepada instansi Politeknik Negeri Ambon. Sedangkan terhadap barang bukti yang berupa : - uang tunai sejumlah Rp, 5.000,000,- (lima juta Rupiah) dari hasil gratifikasi pengadaan tanah Politeknik Negeri Ambon oleh Ir. MIEGSJEGLORIE V. PUTUHENA, ST, MT dalam bentuk pecahan uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sejumlah 100 (seratus) lembar = dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa Ir. Miegsjeglorie V. Putuhena, ST, MT tersebut;- Menghukum pula kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK//2016/PN-Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/ Pid.Sus-TPK/2017/PT AMB
Kasasi : 2245 K/PID.SUS/2017
Pertama : 37/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Amb
Statistik145262