Putusan PN MEDAN Nomor 80/G/2013/PHI.MDN |
|
Nomor | 80/G/2013/PHI.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | EBEN EZER PANGGABEAN MELAWAN PT.POS INDONESIA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fauzul Hamdi |
Hakim Anggota | Daulat Sihombing, Shnurmansyah |
Panitera | Fajidah Rahma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung sejak bulan April 2012 ;- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja berupa uang Penggantian hak Perumahan dan Pengobatan, Perawatan 15% dan uang Pisah, Total keseluruhan sebesar Rp.19.186.350.-.(Sembilan belas juta seratus delapan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh rupiah). kepada Penggugat ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 80/G/2013/PHI.Mdn
Statistik16331