Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 190-K/PM.I-01/AD/X/2016 |
|
Nomor | 190-K/PM.I-01/AD/X/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Asril Siagian |
Hakim Anggota | . Kapten Chk K.g. Raegen, Mayor Chk Arif Sudibya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : 1. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pasal 26 KUHPM. 3. Pasal 190 ayat (1) jo ayat (2) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatasn yaitu : Guntur, Kopda, NRP 31030462760683terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjaraselama1(satu)tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang :1) 2 (dua) buah Rapid Diagnostic test merk V Caredengan hasil positif mengandung zat Methaphetamine dan Amphetamine.2) 1 (satu) buah Rapid test urine yang digunakan untukpemeriksaan urine Kopda Guntur (Terdakwa) pada saat diSatuan Yonkav 11/Serbu dengan hasil positif mengandung zat Methaphetamine.Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat :1) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor 4.445/25/BLK/I/2016 tanggal 19 Januari 2016 dengan hasil positif mengandung zat Methaphetamine dan Amphetamine milik Kopda Guntur (Terdakwa).2) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Analisis Urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh Nomor 4.445/186/BLK/I/2016 tanggal 15 Januari 2016.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 190-K/PM.I-01/AD/X/2016.zip
- Download PDF
- 190-K/PM.I-01/AD/X/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 310 K/MIL/2017
Pertama : 190-K/PM.I-01/AD/X/2016
Statistik8741