- Menyatakan Terdakwa MOH. MUKHLISUL AMAL Bin M. MUNIR telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) buah SIM C JATENG a.n MOH. MUKHLISUL AMAL; 2 (dua) buah ATM BRI warna biru model lama dan baru masing-masing 1 (satu). Dengan nomor : 6013 0133 3624 9045 dan nomor : 6013 0120 6621 8584; 1 (satu) buah ATM MANDIRI warna emas nomor : 4097 6631 1068 6145, 1 (satu) buah Powerbank merk Advance warna putih; 1 (satu) buah tas selempang merk QuickSilver dan 1 (satu) bungkus daun batang ganja kering seberat 84 gram (delapan puluh empat gram) bruto;
- 1 (satu) buah Handphone merk LG Hijau Tosca dengan nomor WA : 083-833-431-455 dan
- uang tunai sebesar Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 539/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 539/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 539/Pid.Sus/2019/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 539/Pid.Sus/2019/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 539/Pid.Sus/2019/PN Bil
Statistik4321