Putusan PN MALANG Nomor 632/Pid.Sus/2015/PN. Malang |
|
Nomor | 632/Pid.Sus/2015/PN. Malang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | KESEHATAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Agus Akhyudi, R.yustiar Nugroho |
Panitera | Marthalia Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa Praditya Putra Ramadhan Als Kacong bin Bambang Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR??? ;- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Praditya Putra Ramadhan Als Kacong bin Bambang sampurno tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; -----------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------1.Satu bekas bungkus rokok Malboro berisi 15 gulung kertas alumunium foil / tik yang masing masing berisi @ 9 ( sembilan ) butir pil warna putih berlogo LL ;2. Satu bekas bungkus Rokok Gudang Garam berisi 20 tik ( gulung ) kertas alumunium foil yang masing masing berisi @9 ( sembilan ) butir pil warna putih berlogo LL ;3.Satu gulung kertas alumunium foil / tik yang bersisi 6 ( enam ) butir pil warna putih berlogo LL dan 4 ( empat ) tik gulung kertas alumunium foil / tik yang berisi masing masing 9 ( sembilan ) butir pil warna putih berlogo LL dirampas untuk dimusnahkan ; ---4.Uang tunai sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1382 K/PID.SUS/2016
Pertama : 632/Pid.Sus/2015/PN. Malang
Statistik10311