- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah anak kandung dari Bapak Markus Asamoi dan Ibu Salomi Langmani;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 25.000 M2 terletak sekarang di RT.008/ RW.04 Desa Luba Kecamatan Lembur Kabupaten Alor dengan batas-batasnya : Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Hermanus Asamoy, tanah kebun Milik Imanuel Asamoy dan tanah kebun milik Semeon Onasa, Barat berbatasan dengan Jalan Ekonomi dan tanah kebun milik Semeon Onasa, Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Orias Mabileti, tanah kebun milik Hermanus Asamoy dan tanah kebun milik Markus Asamoy/Zeth Asamoy, Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Ribka Langmau dan tanah para Tergugat adalah milik penggugat ;
- Menyatakan permohonan pengukuran dan pendaftaran tanah obyek sengketa oleh Penggugat adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang berkeberatan atas pengukuran tanah obyek sengketa oleh Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian Penggugat atas biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses permohonan pengukuran dan pendaftaran tanah obyek sengketa yaitu sejumlah Rp. 6.280.000,- (enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak menghalang halangi penggugat dan pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Alor dalam melakukan proses pengukuran dan pendaftaran tanah objek sengketa seluas + 25.000 M2 terletak sekarang di RT.008/ RW.04 Desa Luba Kecamatan Lembur Kabupaten Alor dengan batas-batasnya: Timur berbatasan dengan tanah kebun milik Hermanus Asamoy, tanah kebun Milik Imanuel Asamoy dan tanah kebun milik Semeon Onasa, Barat berbatasan dengan Jalan Ekonomi dan tanah kebun milik Semeon Onasa, Selatan berbatasan dengan tanah kebun milik Orias Mabileti, tanah kebun milik Hermanus Asamoy dan tanah kebun milik Markus Asamoy/Zeth Asamoy, Utara berbatasan dengan tanah pekarangan Ribka Langmau,
- Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini diperhitungkan sejumlah Rp 6.696.000,00 (enam juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Klb |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Made Gede Kariana, Hakim Anggota 1: Yahya Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PDT/2020/PT KPG
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Klb
Statistik15159