Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 4/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2014/PN.Ttn |
Para Pihak | ARLIS Bin Alm. PARMAN, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:Lembaga NGO Aceh Security Group Antara Bangsa (ASGA) Kabupaten Aceh Barat Daya, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Yusup Sembiring |
Hakim Anggota | Ryki Rahman Sigalingging, Khairu Rizki |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian tertanggal 10 Oktober 2013, Surat Perjanjian tertanggal 14 Juli 2012 dan Surat Perjanjian tertanggal 23 Mei 2011 Nomor: 214.01/06/ASG.KAB/I/2011;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan hutang sejumlah Rp. 208.200.000,00 (dua ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II maka Penggugat berhak untuk menjual atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut terhadap agunan tanah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 013/PPAT/2008 Atas nama Abdul Manan yakni sebidang tanah seluas kurang lebih 5.335 m2 (lima ribu tiga ratus tiga puluh lima meter persegi) terletak di Desa Lhung Baro, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas:Ke utara dengan parit jalan nasional 54,70 m;Ke selatan dengan sawah milik Tutin 52 m;Ke timur dengan sawah milik T. Kahar 100 m;Ke Barat dengan sawah milik M. Nasir 100 m;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.671.000,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2299 K/Pdt/2015
Pertama : 4/Pdt.G/2014/PN Ttn
Statistik393