Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 164/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 164/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dari Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, H. Ishak Lanap |
Panitera | Hery Gatot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ---------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 16/G./ 2015/P.TUN.Mks. tanggal 5 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut dengan :MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat /Pembanding dan Tergugat II Intervensi / Pembanding tidak diterima ; ----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ; ----------------------------2. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 164/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 336 K/TUN/2016
Pertama : 16/G/2015/PTUN.Mks
Peninjauan Kembali : 73 PK/TUN/2017
Banding : 164/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik7229