Putusan PN SURABAYA Nomor 145/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 145/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bandung Suhermoyo |
Hakim Anggota | Suhartoyo, Yapi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat Konpensi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;- Menyatakan sah dan berharga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 September 2012, Nomor: 47/EKS/2012/PN.Sby, terhadap obyek tersebut telah diletakkan Sita Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor: 47/EKS/2012/PN.Sby, tanggal 19 September 2012, terhadap sebuah bangunan rumah berikut turutan-turutannya berdiri di atas sebidang Tanah Hak Sewa/Pakai yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya, Nomor: 188.45/2886P /436.4.22 /2005, seluas lebih kurang 382, 80 M2 ( tiga ratus delapan puluh dua koma delapan puluh meter persegi ) terletak di Kota Surabaya, Kec. Gubeng, Kel. Pucangsewu, setempat dikenal dengan rumah/tanah Jalan. Pucang Sewu No. 18-A, Kota Surabaya, tertulis atas nama Hasan Limansantoso.;- Menyatakan sah dan berharga Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 47/EKS/2012/PN.Sby, tanggal 23 Oktober 2012 tentang Eksekusi Lelang ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi. untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi, sebesar Rp. 631.102.998,13 ( enam ratus tiga puluh satu juta seratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tiga belas rupiah ) secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak Putusan ini diucapkan ;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi yang lain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 456.000,00 ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pdt/2016
Pertama : 145/Pdt.G/2013/PN.Sby.
Statistik14964