- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 45/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 45/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sonhaji |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsingit Elier |
Panitera | Johny Bastian Taka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: -- Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding melalui Kuasa Hukumnya tersebut; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 9/Pdt.G/2018/PN PN Ngw, tanggal 24 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar meniadakan amar putusan angka 2 (dua) DALAM KONPENSI / POKOK PERKARA, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa tanah sawah Obyek Sengketa dalam perkara ini adalah tanah sawah milik almarhum MBOK WAIJEM DJOYOKARTO; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding tersebut untuk membayar biaya perkara ini yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 45/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3321 K/Pdt/2019
Banding : 45/PDT/2019/PT SBY
Statistik3724