- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT SELAKU PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 9 FEBRUARI 2017, NOMOR 248/PDT.G/2016/PN.MND. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Tergugat selaku Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 9 Februari 2017, Nomor 248/Pdt.G/2016/PN.Mnd. yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT MANADO Nomor 137/PDT/2017/PT MND |
|
Nomor | 137/PDT/2017/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Syafii |
Hakim Anggota | Karto Sirait, Brvictor S. Zagoto |
Panitera | Jantje Z. Andri Tumilaar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA HARTA KEKAYAAN BERSAMA DALAM PERKAWINAN PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING ADALAH SEBAGAI BERIKUT: A. SEBIDANG TANAH KINTAL SELUAS 311 M2 (TIGA RATUS SEBELAS) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI KELURAHAN PAAL DUA KECAMATAN PAAL DUA KOTA MANADO SESUAI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 2071 / KEL. PAAL DUA ATAS NAMA DEMIKHA NOVITA KAIRUPAN YANG DIKENAL DENGAN PERUMAHAN MOUNTAIN ESTATE RESIDENCE; B. SEBUAH MOBIL PRIBADI MERK TOYOTA AVANZA WARNA SILVER METALIK NOMOR POLISI DB 1743 AH ATAS NAMA PEMILIK: KHO MOEI LAN, C. BARANG-BARANG BERGERAK DAN PERABOT RUMAH BERUPA SPRING BAD ZET, LEMARI BUKU DAN LEMARI PERABOT, MEJA MAKAN, KULKAS, KONFOR, SOFA BESAR, SOFA DEPAN, MESIN CUCI, LEMARI JATI DUA BUAH, LEMARI BIRO, TIRAI DAN GORDENG, 2 BUAH TV, 2 BUAH USB STIEKS, 2 BUAH VIDIO RECORDER, 6 BOX SONZONDING SYSTEM, 1 BUAH KARAOKE, 1 BUAH LAPTOP, 1 BUAH CAMERA CANON. KALAU DITAFSIR DENGAN UANG BERJUMLAH RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH); 3. MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING DAN TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA KEKAYAAN BERSAMA TERSEBUT MASING-MASING SETENGAH BAGIAN DARI NILAI HARTA TERSEBUT; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; 5. MENGHUKUM PENGGUGAT SELAKU TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DIHITUNG SEBESAR RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa harta kekayaan bersama dalam perkawinan Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding adalah sebagai berikut: a. Sebidang tanah kintal seluas 311 m2 (tiga ratus sebelas) meter persegi yang terletak di Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua Kota Manado sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2071 / Kel. Paal Dua atas nama DEMIKHA NOVITA KAIRUPAN yang dikenal dengan Perumahan Mountain Estate Residence; b. Sebuah mobil pribadi merk Toyota Avanza warna Silver Metalik nomor polisi DB 1743 AH atas nama pemilik: Kho Moei Lan, c. Barang-barang bergerak dan perabot rumah berupa Spring bad zet, Lemari buku dan lemari perabot, meja makan, kulkas, konfor, sofa besar, sofa depan, mesin cuci, lemari jati dua buah, lemari biro, tirai dan gordeng, 2 buah TV, 2 buah USB stieks, 2 buah vidio recorder, 6 box sonzonding system, 1 buah karaoke, 1 buah laptop, 1 buah camera canon. Kalau ditafsir dengan uang berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 3. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membagi harta kekayaan bersama tersebut masing-masing setengah bagian dari nilai harta tersebut; 4. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya; 5. Menghukum Penggugat selaku Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/PDT/2017/PT_MND.zip
- Download PDF
- 137/PDT/2017/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 874 K/PDT/2022
Banding : 137/PDT/2017/PT MND
Statistik9727