Putusan PN MEULABOH Nomor 53/Pid.Sus/2014/PN.MBO |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2014/PN.MBO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | pidanalingkungan2014 |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahma Novatiana |
Hakim Anggota | M.fahri Ikhsan, Muhammad Alqudri |
Panitera | Al. Musaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | I. Menyatakan Terdakwa I Eddy Sutjahyo Busiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar secara berlanjut;-------------------------------------------------------------------II. Membebaskan Terdakwa I dari segala tuntutan hukum;------------------------------III. Memulihkan hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya;----------------------------------------------------------------------------------------IV. Menyatakan Terdakwa II Ir.Marjan Nasution dan Terdakwa III Anas Muda Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membuka lahan dengan cara membakar secara berlanjut???;---------- V. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ir.Marjan Nasution dan Terdakwa III Anas Muda Siregar masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2634 K/Pid.Sus.LH/2016
Banding : 60/PID/2016/PT- BNA.
Peninjauan Kembali : 236 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 53/Pid.Sus/2014/PN.MBO
Statistik1139290